Ibu Ini Tertahan di Rumah Sakit Usai Persalinan, Begini Kata BPJS Kesehatan Bandar Lampung

Ibu Ini Tertahan di Rumah Sakit Usai Persalinan, Begini Kata BPJS Kesehatan Bandar Lampung

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi pasien yang tertahan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Provinsi Lampung.

Menurutnya, pasien terdaftar atas nama Indarti warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yang tertahan di RSUAM karena tidak sanggup membayar biaya persalinannya.

Baca: Dibantu Donatur Keluar dari Rumah Sakit Indarti: Saya Minta Maaf Tidak Ada Maksud Rusak Citra RSUDAM

"Ya memang benar pasien tersebut atas nama Indarti dengan nomor Virtual Account JKN-KIS 8888802302973223 kelas perawatan kelas 1," ungkapnya, Jumat, 10 November 2017.

Berdasarkan keterangan yang diberikan pasien dan data kepesertaan BPJS Kesehatan, sambungnya, yang bersangkutan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS pada tanggal 27 Oktober 2017 dan akan aktif pada tanggal 10 November 2017.

Sedangkan pasien masuk rumah sakit tanggal 3 November 2017.

"Artinya kepesertaan JKN-KIS nya belum aktif, dengan demikian yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," paparnya.‬

Nurman menjelaskan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Peserta JKN-KIS kelompok Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), proses pendaftaran sampai dengan aktif dan dapat digunakan untuk berobat adalah 14 hari kalender.

Artinya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari Program JKN-KIS BPJS Kesehatan, peserta yang baru mendaftar harus melewati tenggang waktu 14 hari.

"Jika yang bersangkutan adalah masyarakat yang tidak mampu, kami sarankan mendaftar menjadi Peserta JKN-KIS kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI-APBD) dengan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya akan mendapatkan kepesertaan kelas 3," tukasnya.

Baca: Ini Sederet Perilaku Dokter Helmi yang Bikin Geram Kakak Kandung Dokter Letty

Sebelumnya diberitakan, Indarti tertahan usai melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Ia tidak diperbolehkan pulang karena wanita ini tak sanggup membayar biaya persalinan.

Indarti yang ditemui Tribunlampung.co.id sambil menggendong bayinya di Ruangan Delima kelas 1C RSUDAM menceritakan, dirinya sudah sejak Jumat, 3 November 2017 berada di RS.

Sampai Kamis, 9 November 2017, Indarti masih belum bisa keluar karena tidak sanggup membayar biaya perawatan pasca melahirkan yang hampir mencapai Rp 10 Juta.

Kini Indarti sudah bisa pulang setelah ada donatur yang membayar biaya persalinannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved