Idrus Marham Jabat Plt Ketua Umum Golkar, Masa Jabatanya Sampai Putusan Praperadilan Setnov

DPP Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen, Idrus Marham, untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Editor: Safruddin
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid (kiri foto), Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah foto), dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan foto) usai rapat pleno di DPP Golkar, di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - DPP Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen, Idrus Marham, untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Baca: Polisi Kehabisan Peluru, Pelaku Kejahatan Lepas dari Tangkapan - Begini Yang Terjadi Kemudian

Baca: Saksi Mata Hanya Dengar Suara Keras, Tiba-Tiba Tubuh Pelajar dan Teman Perempuanya Terkapar

Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).

"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, membacakan hasil rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.

Namun, bila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri.

Baca: Ini Sosok Yang Dianggap Layak Gantikan Ketua Umum Golkar Setya Novanto

Kalau nanti Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan Munaslub.

"Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum," ucap Nurdin.

Adapun Setya Novanto ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada
proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Saat ini, Novanto tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya. (Idrus Jabat Plt Ketum Golkar Sampai Putusan Praperadilan Setya Novanto/Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Idrus Jabat Plt Ketum Golkar Sampai Putusan Praperadilan Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved