Idrus Marham Jabat Plt Ketua Umum Golkar, Masa Jabatanya Sampai Putusan Praperadilan Setnov
DPP Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen, Idrus Marham, untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - DPP Partai Golkar sepakat menunjuk Sekjen, Idrus Marham, untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Baca: Polisi Kehabisan Peluru, Pelaku Kejahatan Lepas dari Tangkapan - Begini Yang Terjadi Kemudian
Baca: Saksi Mata Hanya Dengar Suara Keras, Tiba-Tiba Tubuh Pelajar dan Teman Perempuanya Terkapar
Idrus akan menjabat pelaksana tugas sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, membacakan hasil rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.
Namun, bila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri.
Baca: Ini Sosok Yang Dianggap Layak Gantikan Ketua Umum Golkar Setya Novanto
Kalau nanti Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan Munaslub.
"Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum," ucap Nurdin.
Adapun Setya Novanto ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11/2017) dini hari.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada
proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
Saat ini, Novanto tengah melakukan upaya praperadilan atas masalah hukum yang menjeratnya. (Idrus Jabat Plt Ketum Golkar Sampai Putusan Praperadilan Setya Novanto/Kompas.com/Ihsanuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/golkar_20170718_222845.jpg)