Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto

Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto . . . . .

Editor: soni
Kompas.com
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Abraham Samad: KPK Tidak Sembrono dalam Penetapan Tersangka Setya Novanto

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai ada ketidakadilan yang terjadi sehingga Ketua DPR Setya Novanto bisa menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

Hal ini disampaikan Samad dalam pidato sambutannya di acara pembukaan diklat penyuluh antikorupsi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Baca: Dua Kali Dipenjara, Pria Ini Masih Saja Tak Kapok Gasak Motor di Parkiran Musala

Setya Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam kasus e-KTP karena memenangi praperadilan tersebut.

"Kasus e-KTP kemarin dimenangkan di praperadilan, itu maka saya berani katakan bahwa peradilan itu berjalan tidak adil dan tidak fair," kata Samad.

Menurutnya, KPK tidak sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca: Dua Tower Berdiri di Atas Ruko, Warga Panjang Utara Khawatir Roboh Timpa Rumah

Ia menegaskan, KPK menganut asas kehati-hatian dalam pemberantasan korupsi.

"KPK itu sangat ketat, dia punya asas prudent, jadi tidak akan mungkin dia dengan sembrono menetapkan sebuah kasus, meningkatkan sebuah kasus dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Samad.

Oleh karenanya, Samad meminta publik meyakini bahwa dalam menetapkan tersangka di kasus e-KTP, KPK pasti sudah mengantongi bukti yang cukup.

"Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu sudah pasti one hundred percent terpenuhi semua alat bukti, jadi jangan pernah Anda ragu bahwa kasus e-KTP itu akan mengalahkan KPK di praperadilan," ujar Samad.

Setya Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka di kasus e-KTP setelah memenangi gugatan praperadilan.

Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved