Komplotan Curanmor Digulung, 4 Pelaku di Bawah Umur
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, para pelaku dibekuk polisi di lokasi berbeda, Jumat (5/1/2018) malam.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menggulung tujuh pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan. Komplotan ini disebut kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Mirisnya, empat dari tujuh pelaku tersebut masih di bawah umur. Mereka adalah AR (17), warga Kota Sepang, Kedaton; AD (17), warga Jalan Nunyai, Rajabasa; AN (16), warga Jalan Abdul Kadir, Rajabasa; dan AN (17), warga Way Halim.
Baca: (VIDEO) Tersangka Curanmor Asal Lampung Timur Tersungkur Ditembak Tekab 308 Polresta Bandar Lampung
Sementara tiga pelaku lainnya adalah Rido Afrizal (21), warga Jalan Soekarno-Hatta, Bypass; Syamsul Bahri (18), warga Jalan Cengkeh, Rajabasa; dan Rio Fernado (18), warga Gunung Sulah, Sukarame.
Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga meringkus satu penadah hasil curian bernama Andi Wijaya (39), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Baca: Berusaha Kabur dan Beginikan Petugas, Dua Pelaku Curanmor Didor
Penangkapan tujuh anggota komplotan curanmor tersebut dibenarkan Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono. "Iya benar. Saya sudah dapatkan laporannya dari anggota," kata Murbani saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (6/1/2018).
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, para pelaku dibekuk polisi di lokasi berbeda, Jumat (5/1/2018) malam. (*)