Sadis, Begini Modus Komplotan Curanmor Ini Beraksi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus memepet sepeda motor korban, lalu menghentikannya.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
Inilah komplotan curanmor yang dibekuk Polresta Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menggulung tujuh pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan. Para pelaku dibekuk polisi di lokasi berbeda, Jumat (5/1/2018) malam.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus memepet sepeda motor korban, lalu menghentikannya. 

Baca: Komplotan Curanmor Dibekuk, Ini Daftar TKP-nya

”Kemudian, tanpa ragu para pelaku menganiaya dan memukul korbannya. Setelah itu, mereka merampas dan membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (6/1/2018). 

Terakhir, kata Murbani, para pelaku beraksi di Jalan Padjajaran, Jagabaya, Bandar Lampung. Komplotan ini disebut kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca: Komplotan Curanmor Digulung, 4 Pelaku di Bawah Umur

Mirisnya, empat dari tujuh pelaku tersebut masih di bawah umur. Mereka adalah AR (17), warga Kota Sepang, Kedaton; AD (17), warga Jalan Nunyai, Rajabasa; AN (16), warga Jalan Abdul Kadir, Rajabasa; dan AN (17), warga Way Halim. 

Sementara tiga pelaku lainnya adalah Rido Afrizal (21), warga Jalan Soekarno-Hatta, Bypass; Syamsul Bahri (18), warga Jalan Cengkeh, Rajabasa; dan Rio Fernado (18), warga Gunung Sulah, Sukarame. 

Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga meringkus satu penadah hasil curian bernama Andi Wijaya (39), warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved