Viral Video Mesum Bocah dengan Tante, Duh Kasihan Nasibmu Nak, Ini Tindakan Polisi ke Bocah pelaku

Mabes Polri menjamin bahwa pelaku penyebaran video porno anak kecil dengan perempuan dewasa yang tersebar di masyarakat akan ditindak.

Editor: soni
ilustrasi
video mesum bocah dan perempuan dewasa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri menjamin bahwa pelaku penyebaran video porno anak kecil dengan perempuan dewasa yang tersebar di masyarakat akan ditindak.

"Kalau aturannya kan ada, undang-undang pornografi, UU ITE menyebarkan pornografi gak boleh juga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Selain itu, pemeran wanita dalam film porno tersebut juga akan dijerat pelanggaran pidana.

"Yang wanita dewasa lah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa," tegas Setyo.

Namun mantan Kadiv Hukum Polri ini mengungkapkan bahwa anak di bawah umur dalam video porno tersebut tidak akan dipidanakan karena dianggap belum tahu atas konsekuensi perbuatannya.

"Kalau masih anak-anak kan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," jelas Setyo. 

Baca: Viral Video Mesum Bocah dengan Tante, Dunia Mau Kiamat! Ibu Si Bocah Jadi Pengarah Adegan Panas

Baca: Viral Video Mesum Bocah dengan Tante, Geger! Aksi Cabul Itu Diduga Terjadi di Bulan Puasa

Baca: Viral, Video Mesum Bocah Laki-laki dan Tante, Durasi 1 Jam dan Terlibatnya Pengantar Nasi Goreng

Disaksikan Orangtua Si Bocah

Hasil analisa sementara Polda Jawa Barat terhadap video kejahatan pornografi anak yang beredar pekan lalu mengindikasikan bahwa rekaman video itu disaksikan dan sepengetahuan orang tua salah-satu anak yang menjadi koban.

Bahkan, menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, sang ibu ikut mengarahkan adegan pembuatan film yang diindikasikan sebagai tindakan paedofilia tersebut.

"Dari bahasa ngomongnya antara anak dengan salah satu perempuan yang di menit ke sekian, itu ibu kandungnya sendiri. Di satu TKP (tempat kejadian perkara), ibu kandungnya ada di dalam kamar menyaksikan, bahkan mengarahkan anaknya sendiri. Satu TKP lagi, diduga ibunya ada di luar kamar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan, Sabtu (06/01), seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka untuk BBC Indonesia.

Tim penyidik memastikan tiga anak yang diduga menjadi korban adalah anak-anak jalanan yang berdomisili di kota Bandung. Mereka berusia antara 7 hingga 13 tahun.

Pekan lalu, pengguna media sosial dan sebagian masyarakat dikejutkan peredaran video pornografi anak yang diperankan beberapa bocah laki-laki -diduga berusia sekitar 10-12 tahun- dengan seorang perempuan dewasa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Tags
Bandung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved