Terima Paket Ganja yang Dialamatkan ke Panti Asuhan, Lima Bandar Dituntut Hukuman Mati
Sedangkan satu bandar narkoba lagi dituntut dengan pidana hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sabiin menuntut lima dari enam bandar narkoba dengan pidana hukuman mati.
Sedangkan satu bandar narkoba lagi dituntut dengan pidana hukuman 20 tahun penjara.
Kelima terdakwa yakni Rizqi Arijumanto (24), Satria Aji Andika (21), Ridho Yudiantara (27), Saputra (24), dan Haryono (24). Sedangkan terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara adalah Agus Purnomo (35).
Baca: Sungguh Tega! Ibu Ini Terkena Stroke 10 Tahun Tapi Lima Anaknya Tak Pernah Menjenguk
Selain tuntutan hukuman pidana, keenam terdakwa dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut JPU Sabiin, keenam terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap lima terdakwa dan satu terdakwa dipidana hukuman 20 tahun penjara," ujar Sabiin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/1/2018).
Baca: Pikir-pikir Lagi Kalau Ngotot Mau Bercerai, Kisah Lima Anak Ini Bukti Nyata Dampak Buruknya
Ia menjelaskan, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Dan untuk terdakwa Ridho Yudiantara pernah dihukum satu tahun sedangkan Haryono pernah dihukum delapan bulan penjara.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.
Terungkap pengiriman 134 kilogram ganja asal Medan tersebut dikirim menuju Lampung dengan modus ditutupi pakaian anak-anak.
Paket tersebut dikirim melalui ekspedisi ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.(*)