BREAKING NEWS LAMPUNG
Ikut Jaringan Curanmor, Empat ABG Diringkus Tekab 308
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, para tersangka dibekuk polisi kurang dari 1x24 jam seusai beraksi.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus tujuh anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan.
Empat dari tujuh pelaku tersebut tergolong masih remaja. Mereka adalah AH (17), AR (17), AA (16), dan MA (17).
Sementara tiga pelaku lainnya yaitu RF (18), SB (18), dan RD (20). Ketujuh pelaku beralamat di Kota Bandar Lampung.
Baca: Komplotan Curanmor Digulung, 4 Pelaku di Bawah Umur
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, para tersangka dibekuk polisi kurang dari 1x24 jam seusai beraksi di Jalan Padjajaran, Jagabaya, Bandar Lampung.
"Para tersangka diringkus di lokasi berbeda dan tanpa perlawanan," ujar Murbani saat menggelar kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/1/2018).
Sebelumnya, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung juga menggulung tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan, Jumat (5/1/2018) malam.
Baca: Sadis, Begini Modus Komplotan Curanmor Ini Beraksi
Mirisnya, empat dari tujuh pelaku tersebut masih di bawah umur. Mereka adalah AR (17), warga Kota Sepang, Kedaton; AD (17), warga Jalan Nunyai, Rajabasa; AN (16), warga Jalan Abdul Kadir, Rajabasa; dan AN (17), warga Way Halim.
Sementara tiga pelaku lainnya adalah Rido Afrizal (21), warga Jalan Soekarno-Hatta, Bypass; Syamsul Bahri (18), warga Jalan Cengkeh, Rajabasa; dan Rio Fernado (18), warga Gunung Sulah, Sukarame. (*)