Perhatian, Ini Sanksinya Bagi Kendaraan yang Nekat Parkir di Bahu Jalan Protokol

Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung mengancam akan menindak tegas kendaraan yang terparkir di bahu Jalan Protokol.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andreas
Mobil parkir di baju jalan protokol 

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung mengancam akan menindak tegas kendaraan yang terparkir di bahu Jalan Protokol.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ibrahim, melalui Kabid Parkir Afrully mengatakan hal tersebut  pihaknya tengah memprioritaskan menindak kendaraan yang terparkir dijalan protokol, yakni Jalan Raden Intan, Wolter Mangonsidi, Kartini, Teuku Umar dan Jalan Yos Sudarso.

Baca: Ridho Berbakti Jilid II, Yandri Nazir: Insyaallah

Diakuinya, sebelum menindak kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Terlebih dahulu pihaknya memasang rambu-rambu dilarang parkir dan berhenti di jalan Protokol.

Baca: Duh, Sepasang Kekasih Ini Sudah Rencanakan Bawa Kabur Motor Temannya, Ini Modusnya

Kalau pun rambu telah terpasang,  namun kedapati kendaraan terparkir di bahu jalan, secara tegas pihaknya akan menggembok ban dan menderek kendaraan yang melanggar Perda itu.

"Misalkan kami melihat kendaraan terparkir di bahu jalan,  mau tidak mau kami harus bertindak tegas," tekan Afrully saat dihubungi Tribun,  Selasa (9/1).

Akan tetapi sebelum menderek kendaraan,  terlebih dahulu pihaknya menunggu pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraan selama 15 menit.

Misalkan, waktu yang telah diberikan Dishub untuk menunggu pemilik kendaraan namum tak ada respon,  maka pihaknya akan bertindak berupa penderekan.

Untuk menebus kendaraan yang terkena sanksi derek, satu kendaraan dikenakan denda adminitrasi sebesar Rp 250 ribu selama satu malam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved