Dituding Jadi Biang Macet, DPRD Akan Mintai Penjelasan Dua Pihak Ini

Terbukti, dampak belum terpenuhinya syarat Amdalalin, arus lalu lintas di Jalan Sultan Agung-Ryacudu tersendat.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Andreas
Penertiban parkir liar di jalan Sultan Agung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi III DPRD Bandar Lampung akan memanggil pihak Transmart Lampung dan Dinas Perhubungan setempat.

Rencananya, pertemuan tersebut digelar, Rabu (17/1/2018).

Baca: 110 Polisi Tertibkan Parkir Liar Depan Mal, Ini Kata Manajemen Transmart

Pertemuan itu untuk membicarakan Persyaratan Izin Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdalalin) yang diduga belum belum dipenuhi ditambah dugaan pungutan liar (pungli).

Anggota Komisi III DPRD Kota, Yuhadi mengaku, pertemuan besok untuk membahas sejauh mana perizian atau pun kepatuhan Transmart untuk mengindahkan rekomendasi yang dilontarkan Dinas Perhubungan.

"Iya kami akan panggil besok, pertemuan itu untuk melihat sejauh mana syarat yang telah dipatuhi Transmart untuk Amdalalin," kata Yuhadi, Selasa (16/1/2018).

Baca: Legislator Pesawaran Menangis Bacakan Pleidoi, Dia Mengaku Dijebak Oleh

Diakuinya, Amdalalin merupakan syarat mutlak dan wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan yang berdiri di bantaran ruas jalan.

Terbukti, dampak belum terpenuhinya syarat Amdalalin, arus lalu lintas di Jalan Sultan Agung-Ryacudu tersendat.

"Iya sejak berdirinya Transmart di Jalan itu (Sultan Agung-Ryacudu) kan arus lalu lintas menjadi tersendat," ujarnya.

Selain itu, Politisi Golkar itu pun meminta agar Transmart Carrefour dapat memperluas dan melebarkan lahan parkir. Sebab saat ini lahan parkir yang dimilik Transmart dinilai masih minim.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved