Legislator Pesawaran Menangis Bacakan Pleidoi, Dia Mengaku Dijebak Oleh

"Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat isap yang pernah digunakan satu bulan sebelumnya," katanya.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
ilustrasi
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Arsyad, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Gerindra kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/1/2018).

Arsyad menjadi pesakitan setelah kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca: Syahrini Bisa Jadi Kalah, Bupati Cantik Ini Koleksi 40 Tas Mewah Senilai Rp 436 Miliar

Dalam persidangan kemarin, Arsyad membacakan pembelaan (pleidoi) yang ditulisnya.

Sambil menangis, Arsyad mengatakan, kasus yang menimpanya terasa janggal.

Bahkan Arsyad menyebut, ada oknum yang sengaja menjebak dirinya.

"Menurut saya yang berpengetahuan terbatas terhadap hukum, perkara ini terlalu dipaksakan, dan lemah di mata hukum. Berita miring yang mengatakan bahwa saya ditangkap saat sedang pesta narkoba adalah fitnah," ujarnya saat membacakan pleidoi.

Baca: Masih Hot! Sebuah Situs Jual Pulau Ajab di Kepri Rp 44 Miliar

Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran ini mengungkapkan, kasus ini janggal karena saat polisi menggeledah tidak menemukan barang bukti sabu-sabu sedikitpun.

"Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat isap yang pernah digunakan satu bulan sebelumnya," katanya.

"Saya akan menerangkan fakta yang ada. Saat saya ditangkap saya sedang asyik dengan keluarga saya, bukan sedang pesta sabu. Itu adalah fitnah yang keji," tegas Arsyad.

Menurutnya, ini bukan persoalan hukum saja, tapi juga ada persoalan politik.

Baca: Lagu-lagunya Bikin Geger Jagat Facebook dan YouTube, Siapa Sangka Mulanya Begini

"Ada yang tidak senang dengan saya. Saya minta hakim memberikan keringanan hukuman. Banyak yang saya tanggung, mulai dari keluarga dan saudara saya," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved