Legislator Pesawaran Menangis Bacakan Pleidoi, Dia Mengaku Dijebak Oleh
"Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat isap yang pernah digunakan satu bulan sebelumnya," katanya.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Saat warga Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung itu membacakan pembelaannya, anak perempuan Arsyad yang duduk di bangku pengujung juga terlihat menangis.
Dalam persidangan sebelummnya, jaksa penuntut umum menuntut Arsyad dengan pidana penjara selama dua tahun.
Arsyad dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Eko mengatakan, ada barang bukti sabu dengan berat 0,23 gram sisa pakai, bong, dan plastik sisa sabu di rumah terdakwa.
Oleh karena itu, Eko mengatakan, pihaknya menolak dan tetap menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pesawaran M Arsyad (45), Jumat (8/9/2017).
Dari rumah yang terletak di Beringin Jaya, Kemiling, Bandar Lampung itu, polisi mendapati barang bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan plastik bening sisa pakai sabu.
Menurut pengakuan Arsyad ketika itu, ia mendapatkan barang haram tersebut didapatnya dari daerah wilayah Pesawaran.(*)