Akibat ”Nyanyian”, Empat Pemakai Sabu Diciduk
Setelah itu, kata Ujang, keduanya ”bernyanyi” dan menyebutkan dua rekannya yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kuala Penet, Lamtim.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LABUHAN MARINGGAI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan empat tersangka narkoba di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kabagops Polres Lampung Timur Komisaris Ujang Supriyanto mengatakan, kali pertama polisi meringkus MS (22) dan RS (18) di Desa Margasari, Labuhan Maringgai Lamtim, Senin, 15 Januari 2018.
Baca: Lagi Pecah 12 Paket, Bandar Sabu Tertangkap
”Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi paket sabu-sabu seberat 0,6 gram,” kata Ujang mewakili Kapolres Lamtim, Rabu, 17 Januari 2018.

Setelah itu, kata Ujang, keduanya ”bernyanyi” dan menyebutkan dua rekannya yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Kuala Penet, Lamtim.
Baca: Usai Jambret, Uangnya Dibagi Terus Dibelikan Sabu
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan. "Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku tengah asyik pesta narkoba," bebernya.
Dua pelaku tersebut adalah RI (18) dan MI (24), warga setempat. Dari tangan keduanya, polisi menyita seperangkat alat isap sabu (bong) dan narkoba sisa pakai.
Kini para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamtim. (*)