Usai Divonis Atas Kasus Narkoba, Anggota DPRD Pesawaran Mengaku Dijebak Oknum, Siapa?
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko, yang menuntut selama dua tahun penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara kepada mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran M Arsyad, Selasa (23/1/2018).
Baca: Jaksa KPK Tolak Eksepsi PK Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan
Menurut majelis hakim yang diketuai Juhardi, terdakwa Arsyad terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Arsyad selama satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Juhardi.
Baca: Insiden Aneh, Seorang Pemburu Tewas Tertembak Anjing Peliharaannya Sendiri
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko, yang menuntut selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir pikir sedangkan terdakwa menerima.
Seusai persidangan, M Arsyad kembali menegaskan bahwa ada oknum yang tidak senang terhadapnya.
Sayangnya ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut.
"Ya ada yang ingin menjatuhkan karier politik saya," ujarnya kepada awak media.
Saat ditanya apakah oknum tersebut adalah kader partai Gerindra? Dia tidak mengiyakan, tidak juga membantah.
"Ya bisa jadi," ucapnya singkat.
Dugaan Arsyad pernah diungkapkan dalam pleidoinya.
Saat polisi menggeledah, kata dia, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu sedikitpun.
Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat isap yang pernah digunakan satu bulan lalu.
Namun hal itu dibantah jaksa.(*)