Terjerat Narkoba, Bekas Sekretaris Gerindra Pesawaran Temukan Kejanggalan dalam Kasusnya

Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran M.Arsyad, divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran M.Arsyad, divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (23/1).

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Juhardi, terdakwa Arsyad terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Segera Lepas Status Janda, Kisah Pernikahan Ayu Ting Ting, 21 Hari Nikah Lalu Cerai

"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M.Arsyad selama satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,"ujar Hakim Juhardi saat membacakan amar putusannya.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko, yang menuntut selama dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir pikir sedangkan terdakwa menerima.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkanya, kata Juhari, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca: Mulai Besok Pedagang Pasar Way Halim Tempati Kios Baru

Pantauan Tribun di lokasi dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Juhardi, berulang kali mengucapkan kata-kata menimbang. Setidaknya lebih dari 10 kali, hakim melontarkan kalimat menimbang.

Terungkap dalam persidangan terdakwa M.Arsyad bin Musakiran ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dirumahnya di jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandar Lampung pada 8 September 2017 lalu.

Petugas menumkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram berikut seperangkat alat hisap sabu.

Pada sidang sebekumnya terdakwa  M. Arsyad yang terjerat kasus narkoba memasuki babak Pledoi (pembelaan) dari terdakwa mengenai tuntutan pidana selama dua tahun oleh JPU.

Dalam sidang pembelaan, Arsyad mengungkapkan bahwa kasus yang menimpanya terasa janggal dan sengaja ada oknum yang mencoba menjebak dirinya.

"Menurut saya yang berpengetahuan terbatas terhadap hukum, perkara ini terlalu dipaksakan, dan lemah dimata hukum. Berita miring yang mengatakan bahwa terdakwa ditangkap saat sedang pesta narkoba adalah fitnah. Saya akan menerangkan fakta yang ada. Saat saya ditangkap saya sedang asik dengan keluarga saya, bukan sedang pesta sabu, itu adalah fitnah yang keji," ujar Arsyad.

 Saat polisi menggeledah, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu sedikitpun. Saat itu hanya ada barang bukti bekas alat hisap yang pernah digunakan satu bulan lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved