Dua Residivis Curanmor Diringkus

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang itu mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/dedi
Dua pelaku curanmor diamankan di Polres Lampung Selatan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KATIBUNG – Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjungan mengamankan dua pelaku tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Katibung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan, dua tersangka diamankan, Senin (5/2/2018) sore. Mereka adalah Imron (40), warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, dan Slamet (40), warga Kelurahan Way Urang, Kalianda.

Baca: PKK Tanggamus Minta Peran Kader Posyandu Cegah Gizi Buruk

Baca: Kasus Oknum Pejabat Cabuli Cucu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan Lampura

“Keduanya diamankan di rumah tersangka Imron. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 sepeda motor, kunci T, serta senjata tajam,” ujarnya, Selasa (6/2/2018).

Mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang itu mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini keduanya diamankan di mapolres. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved