Dua Residivis Curanmor Diringkus
Mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang itu mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KATIBUNG – Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjungan mengamankan dua pelaku tindak pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Katibung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan, dua tersangka diamankan, Senin (5/2/2018) sore. Mereka adalah Imron (40), warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, dan Slamet (40), warga Kelurahan Way Urang, Kalianda.
Baca: PKK Tanggamus Minta Peran Kader Posyandu Cegah Gizi Buruk
Baca: Kasus Oknum Pejabat Cabuli Cucu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan Lampura
“Keduanya diamankan di rumah tersangka Imron. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 sepeda motor, kunci T, serta senjata tajam,” ujarnya, Selasa (6/2/2018).
Mantan Kasat Reskrim Polres Tulangbawang itu mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini keduanya diamankan di mapolres. (*)