Karena Kelakuan Dua Wanita Ini Arvina Tekor Rp 20 Juta
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark menerangkan, peristiwa penipuan dan penggelapan kamera oleh dua wanita terjadi pada Senin
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark menerangkan, peristiwa penipuan dan penggelapan kamera oleh dua wanita terjadi pada Senin, 12 Februari 2018.
Kedua tersangka, Mona dan Tika, mendatangi toko rental kamera milik Arvina (korban) di Rajabasa, keduanya berpura-pura hendak menyewa kamera dengan menggunakan identitas palsu/fiktif.
Baca: Ditanya Bagi-bagi Uang, Nazaruddin Mendadak Lupa Depan Setya Novanto
Baca: Aktor Ganteng Ini Jadikan Sang Istri Jaminan Agar Bisa Keluar dari Dalam Penjara
"Alhasil, keduanya berhasil membawa dua buah kamera digital merek Fuji Film,"terang Bismark di Mapolsek Kedaton, Senin, 19 Februari 2018
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Menurut Bismark, dari dua kamera yang disewa mereka sudah laku terjual.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu buah kamera merek Fuji Film hasil curian.