BPOM RI Minta Warga Lampung Waspadai Obat Tradisional Jamu
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI saat ini tengah menelusuri obat-obatan dan kosmetik Ilegal yang beredar di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI saat ini tengah menelusuri obat-obatan dan kosmetik Ilegal yang beredar di Lampung.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Hendri Siswdi dalam gelaran Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) di PKOR Way Halim, Minggu 25 Februari 2018.
Baca: Sang Sahabat Bocorkan Kalau Sebentar Lagi Nadine Chandra Winata dan Dimas Anggara Segera Menikah!
Hendri, mengatakan pihaknya tengah memetakan daerah mana saja yang disinyalir menjadi ladang obat-obatan tersebut.
"Kalau untuk wilayahnya tidak bisa kami berikan rinciannya, karena masih dalam tahap pemetaan dan penyelidikan," ungkap Hendri.
Baca: Ternyata Nggak Selalu Berkulit Putih Bak Pualam, 5 Idol Korea Ini Punya Kulit Cokelat Lho!
Meski demikian Hedri mengaku, obat-obatan dan kosmetik yang perlu diwaspadai di Lampung adalah obat tradisional yang berupa jamu.
"Ini perlu diwaspadai banyaknya obat tradisional seperti jamu yang banyak mengandung bahan zat kimia obat," sebutnya.
Sementara itu, terkait peredarannya Hendri mengatakan pihaknya mencurigai obat yang banyak mengandung zat kimia khususnya jamu banyak beredar di pasar tradisional.
"Ini banyak beredar di pasar tradisional, yang mana masyarakat tidak banyak mengetahui apakah barang tersebut berbahaya atau tidak," tuturnya.
Oleh sebab itu, Hendri menghimbau kepada masyarakat agar selalu selalu mewaspadai obat maupun kosmetik yang dicurigai.
"Jadi kalaupun ada yang mencurigakan agar masyarakat senantiasa mengantisipasi serta melaporkan ke BPOM jika ada obat yang mencurigakan," katanya.
Hendri menambahkan, di awal tahun 2018 pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal maupun lainnya.
"Untuk secara keseluruhan sejak tahun 2015 kami telah melakukan penindakan sekitar 300 perkara dan telah diproses secara hukum," tutupnya.
