Gelapkan Uang Konsumen Rp 7 Miliar, Bos Perumahan PT Ghalaz Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Septiana menuntut Wantoro dengan pidana dua tahun penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus penipuan dengan modus perumahan bodong telah masuk di ranah pengadilan.
Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan duduk menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca: Dari 8.000 Unit di Lampung, Baru 5 Taksi Online Penuhi Syarat
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Septiana menuntut Wantoro dengan pidana dua tahun penjara.
Wantoro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Menurut Jaksa, terdakwa Wantoro menipu puluhan konsumen yang telah membayarkan uang muka untuk membeli unit rumah yang ditawarkan PT Ghalaz.
Baca: Arkeolog Temukan Pesan dari Alam Baka di Makam Kuno Berusia 2.000 Tahun
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya," kata Jaksa Eka dalam persidangan, Kamis (1/3/2018).
Eka mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Jono Parulian mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu.
"Kami akan ajukan pembelaan dan akan kami siapkan upaya hukumnya untuk minggu depan (sidang selanjutnya)," kata Jono seusai sidang.
Baca: Begini Pengakuan Pemuda yang Tebas Tetangga Pakai Samurai
Dalam dakwaan jaksa disebutkan dalam dakwaan jaksa yaitu laporan penipuan yang dialami oleh Eri.