Soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Begini Kata Polisi

Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan.

tribunnews
Ilustrasi penggunaan GPS saat berkendara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah heboh larangan mendengarkan musik dan merokok ketika berkendara, kini muncul lagi larangan menggunakan aplikasi global positioning system (GPS). Benarkah? Bagaimana kata polisi?

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, pengendara tidak dilarang menggunakan aplikasi GPS, khususnya saat mengendarai sepeda motor.

"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.

Baca: Kakorlantas: Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Tidak Dilarang

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang setang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.

Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, maka aplikasi GPS boleh digunakan.

"Kan sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya," kata dia.

Dengan demikian, maka konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan. "Lalu misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.

Baca: Hati-hati, Sanksi 3 Bulan Penjara bagi Pengendara yang Merokok dan Dengarkan Musik

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa sebelumnya menegaskan bahwa undang-undang saat ini memang tidak spesifik mengungkap pelarangan mengenai melihat GPS ataupun merokok saat berkendara. Namun yang pasti, menggunakan telepon genggam sambil berkendara tidak diperbolehkan.

"Kami juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukanlah. Jangan bermain sirkus. Kalau berkendara seperti itu (main telepon genggam) dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucap Royke saat ditemui di Bekasi, Senin (5/3/2018).

Royke mengungkapkan, bukan soal melihat GPS atau merokoknya yang tidak diperbolehkan. Ia menyarankan jika ingin menggunakan ponsel, seharusnya menepi dahulu di tempat yang disediakan dan tidak mengganggu lalu lintas.

"Jaga etika ketika berkendaralah. Jangan membahayakan diri dan orang lain," ujar Royke.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved