BREAKING NEWS LAMPUNG
Alay Diringkus di Tempat Persembunyian Perumahan Serpong
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris Donny Kristian membenarkan Alay ditangkap oleh gabungan Tekab 308 Polres Tuba
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris Donny Kristian membenarkan Alay ditangkap oleh gabungan Tekab 308 Polres Tuba bersama Polda Lampung.
"Iya benar, kami bersama Polda yang menangkap Alay," kata Doni mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadi Wibowo kepada Tribunlampung.co.id, di Bandar Lampung, Rabu, 14 Maret 2018
Baca: (VIDEO) Operasi Keselamatan Krakatau 2018 Polresta Bandar Lampung
Doni yang turut melakukan penangkapan mengaku Alay berhasil diringkus di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Baca: Akademisi Sebut Ada Kegagalan Struktur di Flyover Pramuka
"Alay ditangkap pada Selasa subuh, 13 Maret 2018h di tempat persembunyian Perumahan Serpong," bilangnya
Donny mengatakan, penangkapan terhadap Alay berdasarkan laporan korban bernama Syamsir Tanjung, karena diduga melakukan penipuan rumah toko (Ruko) di wilayah Tulang Bawang, tahun 2012.
"Atas laporan korban, Alay kami tangkap," papar alumnus Akpol 2009 itu
Menurut Donny, saat ini Alay dititipkan di sel tahanan polda, karena Polda juga menangani kasus melibatkan Alay.
"Guna memudahkan proses penyelidikan, sehingga Alay ditahan di Polda," ungkapny