Fakta-fakta Ahmad Hidayat Mus yang Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 52 Miliar
Fakta-fakta Ahmad Hidayat Mus yang Jadi Tersangka KPK, Punya Harta Rp 52 Miliar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.
Baca: Hotman Paris Sindir Farhat Abbas? Kasihan Dek, Tangani Kasus Besar Dong, Malu Ah. . .
Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.
Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini.
1. Pernah Berstatus Tersangka
Ahmad Hidayat Mus rupanya pernah berstatus tersangka. Namun Ahmad lolos dari status tersangka ketika memenangi praperadilan.
"Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara, beberapa tersangka lainnya telah dipidana," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Kasus yang dimaksud Saut itu sama dengan yang saat ini ditangani KPK, yaitu kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong. Saat itu, Ahmad merupakan Bupati Kepulauan Sula.
Baca: 8 Nama Kandidat Cawapres Jokowi pada Pilpres 2019
"Namun pada 2017, tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatannya sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah," kata Saut.
Setelah itu, KPK pun berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara.