Mengenal Metode Hukum Pancung yang Menimpa TKI di Arab Saudi

Mengenal Metode Hukum Pancung yang Menimpa TKI Asal Madura di Arab Saudi

Penulis: taryono | Editor: taryono
AFP PHOTO / POOL / ACHMAD IBRA
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud bersama Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) melambaikan tangan ke awak media di sela-sela pertemuan mereka di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang tenaga kerja Indonesia telah dihukum pancung di Arab Saudi pada Minggu 18 Maret 2018, walau Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Kabar mengenai eksekusi terhadap buruh migran asal Madura bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad tersebut dikemukakan lembaga Migrant Care setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Lembaga Migrant Care menyebut Zaini dieksekusi di Arab Saudi pada Minggu 18 Maret 2018 pukul 11.30 waktu setempat.

Baca: Orangtua Mau Cerai, Coretan Gambar Putri Opick-Dian Ini Bikin Terenyuh

"Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia," sebut Migrant Care dalam keterangan pers.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengamini keterangan itu.

Bahkan, menurutnya, Kemlu RI "tahu dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi dan saat itu semua akses sudah ditutup".

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004. Tetapi pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati empat tahun kemudian.

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," papar Migrant Care.

Baca: Mangkir Sidang Bos First Travel, Ternyata Syahrini Sedang Jalan-jalan ke Negara Eropa?

"Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial," sambung lembaga itu.

Sebelum eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo sempat menyurati Raja Salman sebanyak dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini.

Kemenlu RI pun berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018.

Kini, setelah Zaini dieksekusi, ada dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI telah beberapa kali terjadi di Saudi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved