Mengenal Metode Hukum Pancung yang Menimpa TKI di Arab Saudi

Mengenal Metode Hukum Pancung yang Menimpa TKI Asal Madura di Arab Saudi

Penulis: taryono | Editor: taryono
AFP PHOTO / POOL / ACHMAD IBRA
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud bersama Presiden Indonesia Joko Widodo (kanan) melambaikan tangan ke awak media di sela-sela pertemuan mereka di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2017). 

Pada 2015, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah.

Mengenal Metode Hukum Pancung

Hukuman dengan metode menebas leher seseorang ini diterapkan di negara-negara yang berbasis hukum Syariah seperti Saudi Arabia.

Biasanya eksekutor akan menggunakan pedang tajam yang berbentuk agak melengkung.

Eksekusi biasanya dilakukan setelah shalat Jumat dan terdakwa yang dieksekusi biasanya terlibat kasus pemerkosaan, narkoba, pembunuhan atau alasan agamis.

Namun, ternyata anak-anak juga bisa dikenai hukuman pancung di Negara Saudi Arabia. Ini menyebabkan banyak negara dan organisasi memberi peringatan kepada Saudi.

Namun, mereka mengatakan bahwa seorang anak tidak akan dieksekusi hingga mereka berumur 15 tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved