BREAKING NEWS LAMPUNG
Soal Hasil Sidang Kode Etik Kapolsek Selingkuh, Begini Kata Propam
Hingga saat ini, sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Lampung belum membuahkan hasil.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kode etik kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Kapolsek Kalirejo AKP ES dan VK, istri anak buahnya yang juga PNS Disdukcapil Pringsewu, terus bergulir.
Hingga saat ini, sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Lampung belum membuahkan hasil.
Dari pantauan Tribun Lampung, Rabu, 21 Maret 2018, sidang kode etik dilaksanakan di ruang Subbid Wabprof Bidpropam Polda Lampung pukul 10.00-17.20 WIB.
Sidang dilaksanakan secara tertutup. Dalam sidang tersebut, hadir AKP ES, Briptu Fer selaku pelapor, dan VK.
Baca: Hari Ini Masuk Kerja, PNS Disdukcapil Ini Bantah Selingkuh dengan Kapolsek
Baca: Penggerebekan Direkam, Kapolsek Rampas Ponsel Anak Buahnya
Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna mengatakan, sidang kode etik akan dilanjutkan Kamis, 22 Maret 2018 pukul 13.00 WIB.
"Waktunya nggak cukup. Jadi dilanjutkan lagi besok jam satu siang, habis Zuhur. Karena sebelumnya ada sidang juga jam satu. Kita lanjutkan sidang hari ini," ungkapnya.
Masih kata dia, dalam sidang ini perlu adanya kehatian-kehatian dalam melakukan telaah. "Harus menelaah secara utuh penyebab dari peristiwa tersebut oleh semua komisi," katanya.
Disinggung soal sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP ES, Hendra enggan menjawab. Menurut dia, hasil sidanglah yang menentukan nasib mantan Kapolsek Kalirejo itu.
"Ya nggak bisalah. Kan masih besok (sidangnya). Ini harus hati-hati karena menyangkut nasib orang," sebutnya.
Masih kata dia, AKP ES saat ini telah dimutasi ke Pama Polda Lampung pada Bidpropamdan. "Sudah dimutasikan," tutupnya.
AKP ES diperiksa atas dugaan perselingkuhan dengan VK, istri Bripka Fer, yang tidak lain adalah bawahannya. (*)