BREAKING NEWS LAMPUNG

Sabu-Sabu Dijual Rp1,2 Juta per Gram

Ia mengatakan, bahwa menurut tersangka menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta per gramnya.

Tribunlampung/Didik
barang bukti sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 13,32 gram itu senilai Rp 15 juta.

Anton mengatakan, estimasi itu setelah diakumulasi dari harga per gramnya. Ia mengatakan, bahwa menurut tersangka menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta per gramnya.

Baca: Gerebek SU, Polisi Amankan BB 13,32 Gram Sabu

"Sehingga sabu-sabu yang diamankan senilai Rp 15 juta," ujarnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan sabu-sabu seberat 13,32 gram dari salah seorang warga Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.

Baca: BBPOM Sidak Sarden Diduga Mengandung Cacing

Barang bukti tersebut berhasil diamankan atas pengembangan dari tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, yang terlebih dahulu tertangkap.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan barang bukti sabu diamankan dari SU (42) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kamis (22/3) pukul 17.30 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved