BREAKING NEWS LAMPUNG
Sabu-Sabu Dijual Rp1,2 Juta per Gram
Ia mengatakan, bahwa menurut tersangka menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta per gramnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 13,32 gram itu senilai Rp 15 juta.
Anton mengatakan, estimasi itu setelah diakumulasi dari harga per gramnya. Ia mengatakan, bahwa menurut tersangka menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta per gramnya.
Baca: Gerebek SU, Polisi Amankan BB 13,32 Gram Sabu
"Sehingga sabu-sabu yang diamankan senilai Rp 15 juta," ujarnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan sabu-sabu seberat 13,32 gram dari salah seorang warga Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Baca: BBPOM Sidak Sarden Diduga Mengandung Cacing
Barang bukti tersebut berhasil diamankan atas pengembangan dari tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, yang terlebih dahulu tertangkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan barang bukti sabu diamankan dari SU (42) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kamis (22/3) pukul 17.30 WIB.
