Oknum Pegawai BPN Pringsewu Terjaring OTT
Devi menjelaskan, sementara ini polisi baru mengamankan satu tersangka. Namun, dari penyidikan bisa jadi ada tersangka lain.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Oknum pegawai Kantor ATR/BPN Pringsewu terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pria berinisial DF (31) itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, penangkapan dilakukan di kantor ATR/BPN Pringsewu.
"Penangkapan dari penyelidikan dugaan pemerasan untuk mempermudah pengurusan administrasi pertanahan," kata Devi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Sabtu, 24 Maret 2018.
Baca: Inilah Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2018
Baca: Didenda PLN Hampir Rp 1 Miliar, Pemilik Kos Ini Lapor Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis.
DF merupakan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu.
Devi menjelaskan, sementara ini polisi baru mengamankan satu tersangka. Namun, dari penyidikan bisa jadi ada tersangka lain. Sehingga saat ini kasusnya masih dikembangkan.
Warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu ini dijerat pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara. (*)