Ayo Perpanjang SIM, Cek Tempat Mangkal SIM Keliling yang Ada di Dua Lokasi
Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 27 Maret 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 27 Maret 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang Jalan Kartini Tanjung Karang.
Baca: BMKG Prakirakan Wilayah Lampung Akan Diguyur Hujan Saat Malam Hari
Sedang Pelayanan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: 2 Terdakwa Kasus Dana BSM SMPN 24 Berpelukan Divonis 1,6 Tahun Penjara
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.