LBH Minta Jangan Ada Lagi Penangkapan Nelayan Cantrang di Lampung

LBH Bandar Lampung mengecam penangkapan 19 nelayan oleh Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Nelayan cantrang mendatangi kantor Satker PSDKP Lempasing. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengecam penangkapan 19 nelayan oleh Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu, 10 Februari 2018.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Muhammad Ilyas menjelaskan, 19 nelayan Teluk Lampung itu berlayar menggunakan Kapal Sri Rejeki Jasena.

"Mereka menuju daerah tangkapan ikan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 di perairan Way Sekampung, Lampung Timur," beber Ilyas melalui rilis, Selasa (27/3/2018).

"Dalam perjalanan, Satgas KKP menangkap mereka dan menyita kapal," sambungnya.

Ilyas mengungkapkan, berkas kegigihan berbagai unsur yang mendorong pelepasan kapal dan para nelayan tersebut, pihak KKP akhirnya melepas mereka pada Selasa, 27 Maret 2018. Tepatnya, 47 hari pasca-penangkapan.

LBH menilai, pihak terkait tidak berhak menangkap para nelayan dan menyita kapal, mengingat seluruh nelayan Lampung merupakan binaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung.

"Dan secara nasional, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, seluruh nelayan di Indonesia berhak menikmati kekayaan laut Indonesia," kata Ilyas.

Nelayan Lampung, jelas Ilyas, saat ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi berdasarkan kebijakan Presiden Jokowi serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pembinaan dan sosialisasi itu terkait dengan mekanisme penangkapan dan zona tangkap.

"Tapi, hal itu bertolak belakang dengan fakta penangkapan kapal nelayan tersebut," ujar Ilyas.

Pihaknya memandang, kebijakan KKP merupakan langkah strategis sebagai solusi atas ancaman kerusakan ekosistem laut nasional.

Kebijakan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara.

Salah satu jenis alat tangkap yang terkena pelarangan adalah alat tangkap cantrang.

"Tapi, kami juga berharap pemerintah pusat memberi solusi, alat tangkap apa yang menurut versi pemerintah lebih ramah lingkungan," tegas Ilyas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved