Pilgub Lampung 2018

Panwascam Banjar Agung Temukan Banner Paslon Langgar Aturan

(Panwascam) Kecamatan Banjar Agung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menemukan adanya sejumlah banner Paslon yang melanggar aturan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Panwascam Banjar Agung Temukan Banner Paslon Langgar Aturan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJARAGUNG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Banjar Agung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menemukan adanya sejumlah banner pasangan calon (Paslon) yang melanggar aturan.

Ketua Panwascam Banjar Agung Setya Budi Pramana didampingi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Kuryawanto dan SDM O, Roni Septanto menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran di wilayah kerja Panwascam Banjar Agung dan menemukan adanya sejumlah banner yang melanggar aturan.

Baca: DPMD Catat Baru 7 Desa di Lamsel Ambil Dana Desa

Baca: VIDEO - Tengok Ratusan Kera di Taman Hutan Kera Tirtosari, Bandar Lampung 

Baca: Wow Hari Ini Ada Promo Seluruh Varian Roti BreadTalk Rp 7.500 Lho. Buruan Serbu!

Budi menyebutkan, hasil dari penelusuran ditemukan ada empat banner milik paslon nomor urut 2, Herman HN - Sutono terpasang di billboard sepanjang jalan lintas timur, pasar Unit 2, Banjar Agung, Tulangbawang.

"Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk banner, spanduk dan umbul - umbul telah di atur oleh KPU. Materi tulisan, bentuk ukuran dan pemasangannya telah diatur dan disepakati bersama antara KPU dan LO Paslon," terangnya, Selasa (27/03).

Tapi, LO paslon nomor urut 2 telah melanggar kesepakatan dan aturan. Budi menegaskan, LO paslon telah ingkar dan mengkhianati aturan yang telah disepakati tersebut.

Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan penegasan ulang terhadap LO Paslon atau tim sukses maupun relawan di masing - masing wilayah agar tidak melakukan pemasangan APK secara liar.

Terkait dengan adanya temuan banner liar tersebut, pihak Panwascam Banjar Agung telah menindaklanjuti dengan memberikan himbauan kepada LO paslon tersebut, agar segera mencopot APK yang terpasang di titik lokasi tersebut.

"Kami telah melayangkan himbauan melalui media sosial dan alat komunikasi lainnya. Intinya kamu sarankan agar LO segera mencopotnya dalam hitungan 1 X 24 Jam. Lewat dari itu, akan kami copot tanpa terhormat," tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan pantauan dan penelusuran Selasa (27/3/), baru ditemukan APK milik Paslon nomor urut 2.

Dan akan dilakukan penelusuran dan pengawasan secara marathon di wilayah kerja. Paling tidak, setiap LO maupun tim sukses dan relawan paslon melakukan pemasangan harus dikoordinasikan dengan Panwascam.

Untuk diketahui, masing - masing paslon telah diberikan hak untuk melakukan penambahan sebanyak 150 persen dari jumlah yang dipasang oleh KPU.

Itu telah dirinci, isi materinya, ukurannya, bentuknya dan jumlahnya di masing - masing Kampung dan Kecamatan. (endra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved