Pemerintah AS Akan Buat Kebijakan Baru, Turis Wajib Laporkan Akun Medsos
Para pendatang yang ingin memasuki wilayah Amerika Serikat (AS), akan diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial mereka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WASHINGTON DC - Para pendatang yang ingin memasuki wilayah Amerika Serikat (AS), akan diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial mereka.
Rencana aturan tersebut dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (30/3/2018).
Dilansir AFP, para pencari visa, baik pengunjung maupun calon imigran, akan diminta untuk mengisi kolom daftar media sosial yang dimiliki.
Tak hanya akun media sosial yang dimiliki, para pencari visa juga bakal diminta melaporkan nomor telepon yang pernah digunakan hingga alamat surel.
"Pencari visa akan diminta untuk menyebutkan media sosial yang mereka gunakan mulai dari lima tahun sebelum pengajuan permohonan visa."
Baca: Jelang 2 Bulan Masa Kampanye, Pelajar dan Mahasiswa Tak Tahu Visi Misi Cagub Lampung
"Daftar pertanyaan lain yang harus dijawab ,yakni nomor telepon yang pernah digunakan selama lima tahun terakhir, alamat surel, dan catatan perjalanan internasional," tulis edaran sebagaimana dirilis dalam Federal Register.
Aturan tersebut pertama kali ajukan pada tahun lalu, sebagai bagian dari apa yang disebut oleh Presiden Donald Trump sebagai "pemeriksaan ekstrem", terhadap para calon pengunjung yang akan memasuki wilayah AS.
Sejumlah pihak, terutama dari kelompok kebebasan sipil, mengkritik rencana aturan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi.
Namun, para pejabat pemerintah menilai, langkah pemeriksaan tersebut perlu untuk dapat mengidentifikasi potensi ektremis sedini mungkin, dan mencegah kemungkinan ancaman yang mungkin terjadi.
Aturan tersebut nantinya akan berlaku bagi pemohon visa imigran dan formulir pendaftaran orang asing, maupun aplikasi untuk visa non-imigran.
Setahun terakhir, tercatat lebih dari 500 ribu orang telah mengajukan visa imigran AS, dan lebih dari 9 juta pemohon untuk visa pengunjung.
Aturan tersebut tidak akan berlaku bagi pengunjung dalam misi diplomatik dan pejabat negara.
Setelah dirilis pada Jumat (30/3/2018), ada tenggat waktu 60 hari kepada badan maupun anggota masyarakat, yang ingin mengirimkan komentar dan usulan perubahan aturan.
Nantinya, aturan tersebut ditargetkan sudah akan disetujui pada 29 Mei mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk AS, Turis Bakal Diwajibkan Laporkan Akun Sosial Media"