Polisi Ringkus 4 Tersangka Curas Berikut Barang Bukti Ini
Sebanyak empat tersangka pencurian disertai kekerasan (curas) diamankan anggota reskrim dan jajaran Polsek di Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak empat tersangka pencurian disertai kekerasan (curas) diamankan anggota reskrim dan jajaran Polsek di Lampung Utara. Mereka Diamankan dalam sepekan terakhir.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis, (29/03/2018), sekira pukul 17.00 WIB.
Baca: Disdikbud Lampung Sayangkan Pemadaman Listrik di Hari Pertama UNBK
Penangkapan pelaku tindak pidana 365 KUHPidana atasan nama tersangka Helmi Febrian (23), warga Dusun Mekar Jaya Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 169/ X/ 2016/ PLD LPG/ RES LU/ SEK KAI SEL, tanggal 15 Oktober 2016.
Baca: GRAFIS: Perempat Final Leg 1, Sevilla vs Bayern Munchen: Sejarah Baru
“Pelaku merupakan target operasi kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, keberadaan pelaku terpantau berada di Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Syahrial, mewakili Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, Senin (2/4).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Syahrial, pada saat penangkapan, pelaku dilumpuhkan pada bagian kaki dikarenakan mencoba melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana serupa di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Utara bersama rekan-rekan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampura.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terang AKP Syahrial, pelaku bersama rekan-rekannya berhasil mendapatkan kendaraan roda dua, antara lain, Honda Supra Fit, dengan lokasi kejadian di Tebuan, bersama Mulan dan Madon, Honda New Fit, lokasi kejadian Tebuan, bersama Erlin, Mulan, Honda Revo Lama, lokasi kejadian di Tebuan, bersama Mulan, Erlin dan Madon, Honda Fit X, TKP Tebuan, bersama Mulan, Erlin dan Madon, Motor merek cina trondol, lokasi kejadian di Tebuan, bersama Mulan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya Nuar Ardiansyah (19) warga Jalan Raden Intan Tanah Miring kelurahan Kota Alam kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara diamankan Sat Reskrim Polres setempat karena melakukan pencurian, Kamis (29/03).
Tersangka diamankan berdasarkan laporan LP/264/III/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/TGL 27 maret 2018 dengan korban Dedi Kurniawan (32) warga Jalan Raden Intan gang H. Hasanul Aini kelurahan Kota Alam kecamatan Kotabumi Selatan.
Ia mengatakan dari laporan korban tersangka berhasil diamankan. Tersangka kami amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 wib.
Dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Xiomi, satu buah kartu ATM dan satu buah kartu BPJS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pria-diborgol_20151017_202148.jpg)