Polisi Ringkus 4 Tersangka Curas Berikut Barang Bukti Ini
Sebanyak empat tersangka pencurian disertai kekerasan (curas) diamankan anggota reskrim dan jajaran Polsek di Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dirinya juga menjelaskan tersangka mengambil uang Rp. 2.000.000 dan satu unit HP merk Xiomi warna Gold. " tersangka ini mengambil barang terserbut dengan cara membuka mobil yang diparkirkan di depan rumah korban. Dimana mobil tersebut tidak dikunci oleh korban," ujar nya
Dihari sebelumnya Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Martin Dezan Prasetya (21) dan Purwanto (28) keduanya warga Desa Tanjung Iman kecamatan Blambangan Pagar kabupaten Lampung Utara.
Dirinya mengatakan tersangka telah melakukan Curas tersebut di Dusun Talang Padang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara sekira pukul 14.00 wib pada tanggal 11 september 2017 dengan korban Susilawati (16) warga Dusun Talang Padang Kecamatan Blambangan pagar.
" Tersangka mengambil motor korban dengan cara menghadang menggunakan alat menyerupai senpi lalu mengambil paksa sepeda motor korban merk Honda Scopy warna putih dengan nopol BE 6674 MO," Ujar kapolsek
Lanjut dia, kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing pada pukul 22.00 wib. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Abung selatan. (ang).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pria-diborgol_20151017_202148.jpg)