Heboh Dokter Terawan Soal Metode 'Cuci Otak', IDI Kini Ambil Keputusan Mengejutkan

Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4

IST
Dokter Terawan Agus Putranto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus pemecetan Dokter Terawan Agus Putranto penemu metode 'cuci otak' yang sempat heboh? 

Kabar terbaru, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menunda pelaksanaan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Terawan.

Dokter Terawan adalah Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD) berpangkat Mayor Jenderal.

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu (8/8/2018) kemarin.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu.

Oleh karenanya, ditegaskan bahwa hingga saat ini dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Baca: Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter Cuci Otak Dokter Terawan

Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar oleh PB IDI pada Jumat (6/4/2018).

Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.

PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assesment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.

"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh Tim Health Technolgy Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI," ujar Marsis.

HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas untuk menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Sebelumnya, MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan.

Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved