Modus Pura-pura Nebeng, Enam Pria Rampas Truk

Syahrial menjelaskan, keberadaan Rahman di Palembang diketahui polisi dengan cara melacak sinyal ponsel tersangka.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
ist
Ilustrasi pencurian mobil 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua dari empat pelaku perampasan truk. Polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka karena berusaha kabur saat ditangkap.

Keduanya yakni Rahman Saleh (34), warga Simpang Duku Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara; dan Zulhaidir (42), warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial menjelaskan, keduanya dibekuk pada Senin, 9 April 2018 dini hari.

"Pertama kami menangkap Rahman di Palembang, Sumatera Selatan. Dari pengakuannya, kami langsung meringkus Zulhaidir di rumahnya. Rahman terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha lari," ujar Syahrial, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana.

Baca: Duh, Facebook Kecolongan Lagi, Puluhan Juta Data Bocor

Syahrial menjelaskan, keberadaan Rahman di Palembang diketahui polisi dengan cara melacak sinyal ponsel tersangka.

Kelompok ini diduga merampas truk BG 8923 YA yang dikendarai Purwadi (38), warga Desa Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, pada 6 September 2017 lalu.

Komplotan yang terdiri dari enam orang ini menggunakan modus berpura-pura ingin menumpang. Saat itu dua pelaku duduk di samping sopir, sedangkan dua lainnya duduk di bak belakang.

Di tengah perjalanan, pelaku yang duduk di depan langsung menodongkan pisau ke leher korban.

Setiba di jalan raya Desa Ogan Jaya, pelaku menyuruh sopir mengarahkan kendaraannya ke Dusun Wonorejo.

Baca: Danrem Erwin Djatniko: Saya Salah Pilih Lawan

Sesampainya di sebuah perkebunan singkong, pelaku memaksa korban turun. Pelaku menarik baju korban dan memukulnya hingga terjatuh.

Selanjutnya, mereka mengikat tangan dan kaki korban. Mulut korban juga disumpal dengan jaket. Mereka mengancam akan menembak korban jika berteriak.

"Setelah korban tak berdaya, mereka langsung membawa lari truk berikut dompet korban yang berisi SIM, KTP, uang Rp 2 juta, dan satu HP," jelasnya.

Syahrial menambahkan, dari hasil penyidikan, diketahui Rahman dan Zulhaidir pernah mencuri brankas di kediaman Sugiri Karim, warga Desa Sukadana Udik, pada 27 Januari 2016 silam.

Dari aksinya itu, keduanya menyikat uang tunai Rp 140 juta, emas 60 gram, dan sejumlah surat berharga. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved