Polemik Tsunami 57 Meter di Pandeglang - Ketika Polisi Ikut Campur Dalam Ranah Sains

Polemik Tsunami 57 Meter di Pandeglang - Ketika Polisi Ikut Campur Dalam Ranah Sains

Editor: wakos reza gautama
BBC Indonesia
Simulasi komputer yang terjadi setelah tsunami menerjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, pemberitaan mengenai potensi tsunami di selatan Jawa menghiasi berbagai media massa.

Potensi tsunami tersebut merupakan hasil kajian Widjo Kongko, seorang peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam sebuah forum ilmiah.

Baca: Viral, Video Sniper Israel Tertawa Kegirangan Usai Menembak Jatuh Demonstran Palestina

Pada Selasa (03/04/2018) lalu, Widjo mengungkapkan adanya potensi tsunami setinggi 57 meter di Pandeglang, Banten, Jawa Barat.

Pemberitaan tentang hasil kajian yang disampaikan dalam seminar ilmiah bertajuk "Sumber-sumber Gempa Bumi dan Potensi Tsunami di Jawa Bagian Barat" oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tersebut sontak membuat sebagian masyarakat khawatir.

Saking meresahkan masyarakat, Polda Banten bahkan sempat berencana untuk memanggil Widjo Kongko atas hasil kajiannya tersebut.

Dilansir dari Harian Kompas, Senin (09/04/2018), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah mengirim surat permintaan keterangan kepada Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Serang, Sugarin.

Dalam salah satu poin di surat kepada Sugarin tersebut, Polda Banten bermaksud untuk meminta keterangan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Hal yang dimaksud dalam surat tersebut adalah tentang potensi tsunami yang disampaikan oleh Widjo.

Namun, bisakah kajian ilmiah milik Widjo dipidanakan?

Tak Bisa Dipidana

Terkait hal ini, Herlambang P Wiratraman, ahli hukum sekaligus Ketua Pusat Studi HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga memberi tanggapannya.

Herlambang mengatakan, tindakan polisi bertentangan dengan Prinsip-prinsip Surabaya tentang Kebebasan Akademik yang ditandatangani pada 6 Desember 2017.

Prinsip tersebut mengharuskan otoritas publik, termasuk kepolisian, untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Baca: Gara-gara Benda Ini, Pasangan Calon Pangantin Tak Jadi Laksanakan Akad Nikah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved