Ketua KPK Agus Rahardjo: Hanya Seperempat Anggota DPRD di Lampung Lapor Kekayaan
KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Lampung dalam melaporkan hartanya.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung, KPK menggelar rapat koordinasi di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 11 April 2018.
Rapat koordinasi ini melibatkan gubernur, bupati dan wali kota se-Lampung, pimpinan DPRD se-Lampung, sekretaris daerah, dan inspektur se-Lampung.
Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca: Kenapa KPK Tak Bawa Bupati Bandung Barat? Alasannya Sangat Menyentuh
Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap kepala daerah dan ketua DPRD menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan disaksikan oleh kepala Kepolisian Daerah Lampung, kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kepala BPKP Provinsi Lampung, dan pimpinan KPK.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan program pencegahan korupsi yang membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Lampung dalam melaporkan hartanya.
Anggota DPRD di Lampung tergolong paling malas melapor kekayaannya. Hanya sekitar seperempat anggota legislatif di Lampung yang melaporkannya.
Baca: Dirundung Skandal Pencurian Data, Saham Facebook Malah Cetak Rekor, Ternyata Ini Penyebabnya
“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 69,10 persen di tingkat eksekutif, dan 26,45 persen di tingkat legislatif,” kata Agus.
Beberapa bidang, terus Agus, yang menjadi perhatian KPK dalam program pencegahan korupsi ini meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.
“Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK, antara lain perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana desa dan tata kelola sumber daya alam,” jelas Agus.
Bidang lain, sambung Agus, yang disoroti adalah penguatan sistem integritas pemerintahan melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.