Dipolisikan Karena Partai Setan, Begini Jerat Pasal yang akan Belenggu Amien Rais

Cyber Indonesia akhirnya melaporkan Dewan Pembina DPP PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) siang.

Editor: soni
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Cyber Indonesia  akhirnya melaporkan Dewan Pembina DPP PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) siang.

Laporan ke polisi itu terkait peryataan partai Allah dan partai setan.

Pernyataan soal partai setan itu dinyatakan Amien Rais dalam tausiyahnya saat mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Baca: Gara-gara Unggah Foto di Facebook, Pelarian Pembunuh Sopir Taksi Ini Terhenti

Ia melanjutkan, orang-orang yang anti-Tuhan, akan otomatis bergabung dalam partai besar, yang disebutnya sebagai partai setan. 

Sementara orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar yang namanya hizbullah, Partai Allah.

"Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan," katanya.

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum menyambangi pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Baca: Lakalantas di Jalinsum Kalianda, Polisi Tahan Pengemudi Fuso

Pernyataan Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 itu dinilai Cyber Indonesia menimbulkan ujaran kebencian hingga berdampak pada  perpecahan di masyarakat.

"Pernyataan Amien Rais dikhawatirkan bisa berdampak pada timbulnya pada perpecahan antarumat Islam," tulis Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi dalam pernyataannya. 

Perihal : *Laporan Polisi terhadap Terlapor Sdr Amien Rais*

Minggu, 15 April 2018
Pukul 14.00 WIB

Lokasi : SPK Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

*Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama.*

Pasal 28 ayat 2 Junto 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 a KUHP Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Penodaan Agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved