Dipolisikan Karena Partai Setan, Begini Jerat Pasal yang akan Belenggu Amien Rais
Cyber Indonesia akhirnya melaporkan Dewan Pembina DPP PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) siang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Cyber Indonesia akhirnya melaporkan Dewan Pembina DPP PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) siang.
Laporan ke polisi itu terkait peryataan partai Allah dan partai setan.
Pernyataan soal partai setan itu dinyatakan Amien Rais dalam tausiyahnya saat mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Baca: Gara-gara Unggah Foto di Facebook, Pelarian Pembunuh Sopir Taksi Ini Terhenti
Ia melanjutkan, orang-orang yang anti-Tuhan, akan otomatis bergabung dalam partai besar, yang disebutnya sebagai partai setan.
Sementara orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar yang namanya hizbullah, Partai Allah.
"Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan," katanya.

Baca: Lakalantas di Jalinsum Kalianda, Polisi Tahan Pengemudi Fuso
Pernyataan Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 itu dinilai Cyber Indonesia menimbulkan ujaran kebencian hingga berdampak pada perpecahan di masyarakat.
"Pernyataan Amien Rais dikhawatirkan bisa berdampak pada timbulnya pada perpecahan antarumat Islam," tulis Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi dalam pernyataannya.
Perihal : *Laporan Polisi terhadap Terlapor Sdr Amien Rais*
Minggu, 15 April 2018
Pukul 14.00 WIB
Lokasi : SPK Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No. 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
*Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama.*
Pasal 28 ayat 2 Junto 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 a KUHP Dugaan Ujaran Kebencian SARA dan Penodaan Agama.