Andi Diangkut Polisi Bareng Alat Judi Koproknya di Lokasi Hiburan

Modus perjudian dengan memanfaatkan hiburan rakyat terjadi di Kampung Beringin, Kecamatan Bandar Surabaya.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIHSURABAYA - Modus perjudian dengan memanfaatkan hiburan rakyat terjadi di Kampung Beringin, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap saat sedang menggelar lapak judi jenis koprok.

Peristiwa penggerebekan judi koprok dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Seputih Surabaya, Sabtu (14/4/2018). Seorang bandar Andi Yunizar (42) warga Surabaya Ilir berhasil diamankan dengan barang bukti seperangakat alat judi koprok dan uang hasil judi.

Baca: Betapa Menyedihkan, Deretan Artis Cantik Ini Ditinggal Suami Saat Berbadan Dua

Kepala Polsek Seputih Surabaya, Iptu Ipran, Senin (16/4/2018) menjelaskan,  jajarannya mendapatkan laporan warga terkait adanya praktik perjudian di lokasi hiburan jaranan. Saat penyelidikan ternyata benar adanya.

Baca: Tengah Hamil Muda, Ini Kata Chicco Jerikho Soal Ngidamnya Putri Marino

"Pelaku menjalankan aksinya malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga acara (jaranan) selesai). Saat kita lakukan penggerebekan, pelaku sedang menggelar lapak judi koproknya," ujar Iptu Ipran.

Barang bukti yang didapatkan dari lokasi penggerebekan antara lain, satu set alat judi dadu koprok, aki kecil warna hitam, satu lampu LED warna putih, terpal warna kuning, terpal berisikan gambar angka dan hewan, tempurung berikut empat dadu.

"Tak hanya itu, kita amankan juga uang hasil perjudian Rp 300 ribu. Pengakuan pelaku bahwa ia baru satu kali membuka lapak judi, tapi masih terus kita lakukan pengembangan perkara," beber Kapolsek.(sam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved