Pilgub Lampung 2018
Panwas Klarifikasi Tim Paslon Soal Anak-anak Ikut Kampanye
Panwaslu Kota Bandar Lampung kembali mengusut dugaan pelanggaran kampanye terkait keterlibatan anak-anak saat kampanye
Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TTRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bandar Lampung kembali mengusut dugaan pelanggaran kampanye terkait keterlibatan anak-anak saat kampanye Tim Pasangan Calon No. 4 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Mustafa-Ahmad Jajuli.
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menjelaskan larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Pasal 12 Ayat 2 yang menyatakan Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
“Di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 12 Ayat 2 peserta kampanye itu mempunyai hak pilih, kalau anak anak mereka belum punya hak pilih, jadi tidak boleh dilibatkan dalam kampanye,” Jelasnya.
Baca: Demi Asinan Pepaya, Pengacara Ini Tinggalkan Pekerjaan Bergaji Rp 1 Miliar
Untuk itu, apabila ada pasangan calon/LO pasangan calon yang melibatkan anak-anak, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan KPAI tentang Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 20 Maret 2018.
Baca: Banjir Fitur Baru, Mesin All New Ertiga Naik Kelas
“Kalau ada pelibatan anak dengan sengaja pasti akan kami rekomendasikan ke lembaga yang berwenang, apalagi sesuai nota kesepahaman antara Bawaslu RI dan KPAI yang telah dibuat dan tertuang dalam Bab II Ruang Lingkup Pasal 2 poin (1) Pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan poin (2) Memberikan sanksi terhadap peserta pemilu (Pilkada, Pileg, dan Pilpres) yang menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik,” tambah mantan Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Lampung ini.
Sedangkan anggota sekaligus Kordiv Organisasi dan SDM Kota Bandar Lampung, M. Asep Setiawan, menerangkan bahwa Panwaslu telah meminta klarifikasi terhadap LO pasangan calon Gubernur Lampung Mustafa-Ahmad Jajuli yang diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Kami memang sangat menekankan pada pasangan calon agar tidak melibatkan apalagi mengeksploitasi anak-anak didalam kegiatan kampanye, untuk itu kemarin LO Tim paslon 4 Mustafa-Ahmad Jajuli sudah kami undang untuk klarifikasi selasa kemarin Selasa (17/4). Dan dihadiri oleh Martono sebagai Divisi dan Saksi di Tim Kampanye Paslon No. 4,” pungkasnya. (ben)