BREAKING NEWS LAMPUNG

Puluhan Ribu Bibit Lobster Sitaan Dilepas ke Habitat di PPI Bom Kalianda

Puluhan ribu bibit lobster yang diamankan Polres Lampung Selatan telah dilepaskan kembali ke habitatnya di kawasan pantai PPI Bom Kalianda.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Puluhan ribu bibit lobster yang diamankan Polres Lampung Selatan telah dilepaskan kembali ke habitatnya di kawasan pantai PPI Bom Kalianda.

“Untuk menghindari banyaknya anakan lobster yang mati, sudah kita lepaskan di kawasan PPI Bom Kalianda,” kata Kasatresrkrim Polres Lampung Selatan AKP Effendi, Rabu (18/4).

Baca: Tim Reskrim Gabungan Ringkus Pelaku Penusukan Leo Adya Winata

Baca: Polres Lamsel Amankan Puluhan Ribu Bibit Lobster Senilai Rp 5 Miliar

Dia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Tersangka juga melanggar  UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Perikanan Nomor : 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Menangkap/atau Mengeluarkan Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Indonesia.

“Acamanan hukumannya 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” terang AKP Effendi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved