Punya 7.300 Ekstasi dan 100 Gram Sabu, Warga Lampura Beruntung Tak Dihukum Mati

Tanpa ragu, terdakwa kasus kepemilikan 7.300 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu ini menjawab, "Menerima Pak".

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Andre
Ponidi alias Dul 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suara Ponidi lantang menjawab pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau tidak.

Tanpa ragu, terdakwa kasus kepemilikan 7.300 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu ini menjawab, "Menerima Pak".

Ponidi, warga Bunga Mayang, Lampung Utara, mengaku masih merasa beruntung tidak dihukum mati atas perkara tersebut.

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Baca: Diduga Gila, Warga Way Halim yang Pecahkan Kaca Kantor Pemkot Dibawa ke RS Jiwa

Baca: Akibat Ulahnya 45 Orang Tewas, Bos Miras Oplosan Justru Punya Kebun Sawit 29 Hektare dan Rumah Mewah

Sebab dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (20/4/2018), hakim ketua Sahri Adami mengatakan, terdakwa Ponidi alias Dul berperan sebagai perantara bahkan telah menerima hasil penjualan barang bukti.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Ponidi alias Dul dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Sahri.

Hakim mengatakan, terdakwa Ponidi terbukti membawa narkotika dengan berat lebih dari 5 gram serta telah menikmati hasil penjualan barang tersebut senilai Rp 130 juta.

Uang tersebut di antaranya dibelikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan Honda CBR.

Sahri menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika.

Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter

Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar

Baca: Suami Divonis 14 Tahun Penjara, Tangis Istri Kurir Sabu 7 Kg Pecah di Pengadilan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved