Disebut Ilegal, Penghuni Reklamasi Sampah Ternyata Miliki Surat Keterangan Tanah

Surat tersebut diberikan oleh petugas kelurahan setelah melakukan peninjauan lapangan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah
Kondisi rumah-rumah yang dibangun di atas reklamasi berbahan utama sampah di pesisir Teluk Bandar Lampung, Selasa (10/4). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga yang secara ilegal melakukan reklamasi dari timbunan sampah-sampah, lalu membangun rumah di pesisir Teluk Bandar Lampung, ternyata telah memiliki surat keterangan tanah (SKT).

Surat tersebut diberikan oleh petugas kelurahan setelah melakukan peninjauan lapangan.

Ketua RT 09 Lingkungan II Teluk Jaya, Panjang Selatan, Maat Sumarko (45) menuturkan, kegiatan reklamasi berbahan utama sampah telah berlangsung sejak 1980-an.

Di RT 09, lanjut Sumarko, saat ini terdapat sekitar 60 unit rumah.

Baca: Pakai Bambu dan Jaring, Begini Cara Warga Pesisir Lakukan Reklamasi Berbahan Utama Sampah

Seluruh rumah tersebut berdiri di atas lahan reklamasi, yang terbuat dari timbunan sampah.

"Kalau bibir pantai sebenarnya dulu itu, sekitar dua kilometer (km) dari batas laut sekarang. Jadi, yang berada di dalam jarak dua km itu, ya hasil reklamasi," papar Sumarko.

Kegiatan reklamasi sampah terus berlangsung sampai sekarang.

Awal tahun ini, terdapat sembilan rumah yang baru selesai dibangun dan sudah ditempati pemiliknya.

Pantauan Tribun pada Selasa (17/4/2018) siang, kawasan yang disebut Sumarko merupakan hasil reklamasi berbahan utama sampah, adalah kawasan padat penduduk.

Rumah-rumah tampak berimpitan.

Ada jalan utama yang berukuran sekitar tiga meter.

Jalan tersebut pun telah berlapis aspal.

Di sisi kiri kanan jalan, banyak gang yang memiliki lebar sekitar satu meter.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved