NasDem Desak Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Unila
NasDem Lampung mendesak penegakan hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Lampung (Unila).
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Partai Nasional Demokrat (NasDem) Lampung mendesak penegakan hukum a
Baca: Deretan Artis yang Pernah Musuhan sama Ibunya, Ada yang Sampai Lakukan Hal Nekat
tas kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Lampung (Unila).
Unila harus menjadikan lingkungan kampus sebagai lingkungan yg aman, bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Baca: 5 Garong di Lampura Diamankan Polisi, 5 Lainnya Masih Buron
Wakil Ketua Bidang Perempuan, Anak dan Kesehatan, DPW NasDem Vony Reyneta Dolok Saribu, mengatakan Catatan Komnas Perempuan menunjukkan dalam 5 tahun terakhir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang terjadi di ranah publik atau komunitas dan dalam 3 tahun terakhir menempatkan persoalan ini pada urutan kedua tertinggi dari kekerasan yang terjadi di ranah privat atau domestik.
Tahun 2016, terusnya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan berjumlah 5.765 kasus, dimana pelaku merupakan orang-orang di sekitar lingkungan korban (Komnas Perempuan,2017).
“Penanganan kasus kekerasan seksual terkendala oleh lemahnya kekuatan pembuktian karena tidak adanya saksi dan alat bukti yang mendukung"
"Rata-rata korban melaporkan kasusnya dalam jeda waktu yang cukup lama dengan kejadian perkara, adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku, semakin membuat korban tidak berdaya untuk menuntut pelaku atas kejahatan seksual yang telah dilakukannya,” kata Sekretaris DPW Garnita Malahayati Lampung ini.
Terkait dugaan kasus yang terjadi di Unila, kata dia telah dilaporkan oleh korban kepada pihak Polda Lampung, Selasa (24/4 2018).
Berdasarkan pengakuan korban, korban sudah beberapa kali dilecehkan, tepatnya sejak 3 bulan yang lalu. Sang Dosen kerap kali memegang tangan, meraba-raba bahkan bagian dada korban juga pernah diraba oleh Sang Dosen.
“Perlakuan pelecehan seksual itu dilakukan di ruangan saat memberi bimbingan skripsi. Dalam melakukan aksinya sang Dosen mengintimidasi korban dengan cara mengancam mahasiswi tersebut tidak akan dapat menyelesaikan skripsinya apabila menceritakan perlakuan Dosennya tersebut kepada orang lain.
Selain perlakuan fisik, Dosen tersebut juga melakukan percakapan-percakapan melalui aplikasi pesan yang mengandung kata-kata cabul,” ungkapnya.
Terhadap kasus tersebur, ia mengatkaan menunjukkan rentannya perempuan terhadap tindak kekerasan terkhusus kekerasan seksual.