Sebelum Lebaran PNS 3 Kali Terima Gaji, Jumlah THR Bikin Melongo

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Editor: muhammadazhim
Ilustrasi PNS dan uang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada kabar buruk dan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kabar buruknya dulu, tahun ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.

Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Baca: Kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Dipicu Cekcok Tahanan dan Petugas

Baca: Sejak Tahun 2014, Kakek yang Sudah Bau Tanah Ini Nekat Nodai Cucu Tiri yang Masih SD

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca: KIsah Bocah Bandarjaya Gizi Buruk Bikin Miris, Belum Bisa Berdiri dan Ditinggal Orangtua

Baca: Pernah Terjerat Video Panas, Putus dari Sophia Latjuba, Kini Tunggangan Ariel Noah Lebih Ngeri

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah

Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Baca: Ibu Rumah Tangga Tangkap Tuyul yang Curi Uangnya, Ini Wujud Sang Tuyul, Bikin Merinding

Baca: Bikin Heboh Lagi, Andika Kangen Band Pamer Video Kemesraan, Mantan Sebut Istri Ke 5

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Tags
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved