Public Service
Ingin Dilamar Pria, Orangtua Setuju Tapi Si Gadis Menolak, Begini Hukum Islamnya
Saya mau tanya kalau ada orang melamar saya, sementara ibu saya setuju tapi saya tidak suka, apa saya tetap menerima?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya kalau ada orang melamar saya, sementara ibu saya setuju tapi saya tidak suka, apa saya tetap menerima? Bagaimana menurut pandangan Islam? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281269544xxx
Harus Minta Persetujuan Anak
KAMI terangkan dalam pandangan Islam pernikahan tidaklah bisa dilakukan secara serampangan, tetapi harus tunduk pada aturan main yang sudah ditentukan. Di antara ketentuannya adalah adanya wali.
Baca: SIM dari Jabar Ingin Perpanjang di Bandar Lampung, Begini Kata Polisi
Baca: Seperti Ini Ekspresi Wajah Para Napi Terorisme yang Membantai 5 Polisi di Mako Brimob
Di samping adanya seorang wali, disyaratkan juga adanya izin dari seorang gadis yang ingin dinikahkan. Dan jika yang akan menikahkan tersebut adalah wali maka meminta izin tersebut hukumnya sunah.
Tetapi jika yang mau menikahkan seorang gadis tersebut bukan walinya seperti ibunya maka meminta izin adalah sebuah keharusan dalam artian wali selain ayah atau kakek tidak bisa menikahkan tanpa persetujuan dari si gadis tersebut.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni dalam kitab Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, "Apabila yang menikahkan (gadis) selain bapak dan kakeknya maka harus mendapatkan izin si gadis setelah baligh (dewasa)" (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 45)
Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa persetujuan dari seorang gadis yang mau menikah adalah sebuah keharusan, sehingga bagi orangtua tidak dibenarkan memaksa anak gadisnya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya tanpa ada persetujuan dari anak gadisnya.
Dan diperbolehkam bagi seorang gadis untuk menolak dari perjodohan dengan laki-laki yang tidak diinginkan selama tidak mengandung unsur menyakiti orangtua.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung