Begini Status Kalapas Kalianda Menurut Kanwil Kemenkumham Lampung
Muchlis Adjie yang akan diperiksa BNNP sebagai saksi pada Jumat, 18 Mei 2018, dinyatakan belum dinonjobkan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) Muchlis Adjie yang akan diperiksa BNNP sebagai saksi pada Jumat, 18 Mei 2018, dinyatakan belum dinonjobkan.
"Sepengetahuan saya belum dinonjob," tutur Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Erwin Setiawan, Rabu, 16 Mei 2018nya.
Baca: Ini yang Terjadi di Ponsel Kalapas Kalianda saat Dihubungi Tribun Rabu Malam
Baca: Rumah di Jl Warsito yang Dilalap Api Diduga karena Konsleting Listrik
Menurutnya Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum BNNP Lampung, termasuk pemeriksaan terhadap kalapas tersebut.
"Ya silahkan saja pihak BNN melakukan pemeriksaan kepada kalapas. Kita mendukung saja penegakan hukum yang dilakukan BNN dan tidak menghalangi," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya menyatakan untuk status nonjob akan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak BNNP Lampung karena kalapas tersebut belum tentu bersalah.
"Ya kita tunggu hasil pemeriksaan saja. Soalnya, nanti kita sudah nonjobin ternyata hasil pemeriksaan kalapas tidak bersalah. Makanya tunggu hasil pemeriksaan itu dulu," tukasnya. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penggeledahan-di-rumah-dinas-dan-kos-petugas-lapas-kalianda_20180511_205340.jpg)