BREAKING NEWS LAMPUNG

Ismail Sudah 11 Kali Menjambret di Bandar Lampung

Wilayah yang sudah disatroni Ismail dkk, antara lain, Jalan Gatot Subroto, Garuntang; Jalan Teuku Umar, Kedaton; Way Halim, dan Jalan Antasari.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ismail (kedua kiri), penjambret guru SMAN 10, dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 17 Mei 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ismail (29) ternyata sudah 11 kali beraksi di wilayah Bandar Lampung. Salah satu korban aksi Ismail dan rekan-rekannya adalah dua guru SMA Negeri 10 Bandar Lampung.

Ismail diringkus oleh tim gabungan Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur di Hanura, Pesawaran, Rabu, 16 Mei 2018 sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara tiga rekan pelaku masih diburu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, pelaku sudah lama diintai atas banyaknya laporan yang masuk ke polisi.

Baca: Penjambret Guru SMAN 10 Ditangkap

"Pelaku ini mengaku melakukan pencurian di daerah Kota Bandar Lampung, khususnya di pinggiran kota," ungkap Harto, Kamis, 17 Mei 2018.

Wilayah yang sudah disatroni Ismail dkk, antara lain, Jalan Gatot Subroto, Garuntang; Jalan Teuku Umar, Kedaton; Way Halim, dan Jalan Antasari.

"Tapi yang lumayan banyak itu saat beraksi di Jalan Antasari. Dengan sasaran para kaum wanita yang mengendarai sepeda motor," sebutnya.

Baca: Saat Beraksi, Para Penjambret Ini Bekerja Secara Berkelompok

Masih kata Harto, para pelaku tak segan melukai korban apabila melawan. "Jadi pelaku ini mengikuti, kemudian memepet dan merampas tas korban. Bahkan, tak segan melukai korban jika melawan," ucapnya.

Adapun waktu operasi para pelaku, kata Harto, pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. "Kalau pagi, pelaku ini mulai beraksi jam 4 hingga 6 Subuh," tandas Harto.

Dari hasil penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh buah tas milik korban dan pelat nomor sepeda motor. "Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved