BREAKING NEWS LAMPUNG
1.500 Ekstasi dari Aceh, Polda Lampung: Bosnya di Cipinang
Salah satu penampung barang haram itu adalah Riki Jamal, warga Panjang, yang diringkus di sebuah kontrakan di belakang Hotel Grand Praba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekitar 1.500 pil ekstasi yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berasal dari Aceh.
"Jadi ada orang yang memesan dari salah satu daerah di Aceh," ungkap Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, didampingi Wadirresnarkoba AKBP Wika Hardianto, dalam ekspose, Kamis, 31 Mei 2018.
Masih kata dia, pola kerja jaringan ini sangat tertata rapi. "Jadi setelah dikirim dari Aceh, kemudian ada orang yang menampung di sini. Oleh penampung diedarkan ke kaki-kakinya. Jadi banyak jaringan kecil-kecil," tuturnya.
Baca: Bongkar Jaringan di Lampung, Polda Sita 1.500 Butir Ekstasi
Salah satu penampung barang haram itu adalah Riki Jamal, warga Panjang, yang diringkus di sebuah kontrakan di belakang Hotel Grand Praba.
"Dari hasil pengakuan pelaku, ngakunya baru sekali. Tapi, ini perlu ditanyakan kembali," ucapnya.
Shobarmen menambahkan, barang tersebut bukan milik Riki. "Barang ini bukan miliknya. Ada bos lagi di Cipinang," tutupnya.
Baca: Final NBA 2018: James vs Kolektivitas Warriors
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Provinsi Lampung.
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang kaki tangan jaringan pengedar wilayah Bandar Lampung dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi siap edar. (*)