Tak Punya Surat Pemberitahuan Memilih, Ini Saran KPU Lampung untuk Tetap Bisa Mencoblos
Meski tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT), warga yang mempunyai e-KTP atau surat keterangan (suket) tetap bisa mencoblos.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagi warga yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 tak perlu khawatir.
Meski tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT), warga yang mempunyai e-KTP atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman, tetap bisa mencoblos.
Komisioner KPU Lampung, Sholihin, memastikan warga yang tidak mendapat C6 tetap bisa menggunakan hak suaranya. Asalkan memenuhi syarat sebagai pemilih.
Baca: Jangan Golput! 5 Kerugian Jika Tidak Menyalurkan Hak Suara di Pilkada
Hal itu diatur dalam Surat Edaran KPU RI No 574 terkait pemilih.
"Tanpa surat undangan C6 tetapi terdaftar di DPT tetap bisa memilih. Atau, tidak memiliki e- KTP tetapi sudah terdaftar dalam DPT juga bisa mencoblos," ujarnya, Selasa (26/6).
Selain itu, Solihin menyebutkan, pemilih yang memiliki e-KTP atau suket perekaman, tetapi tidak terdaftar dalam DPT, juga bisa mencoblos.
Warga yang masuk kategori pemilih tambahan ini baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB.
"Nanti memilihnya di TPS sesuai alamat KTP atau suket itu, namun sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," kata Solihin.
KPU Lampung pun menginstruksikan kepada seluruh petugas pemungutan suara (PPS) untuk membuka TPS sesuai jadwal, pukul 7.00 WIB - 13.00 WIB.
Komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan, mengingatkan masyarakat Lampung untuk tidak melewatkan momen Pilgub ini.
Baca: Pelanggan Komplain Dapat Ayam Goreng Diduga Busuk, CEO Restoran: Benar Gak dari Tempat Kami?
Larang Selfie
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung melarang pemilih berfoto selfie di dalam bilik suara.
Mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu mengimbau calon pemilih tidak membawa telepon selular ke bilik suara karena melanggar prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
"Tidak boleh foto selfie (di dalam bilik suara), apalagi untuk memfoto surat suara setelah dicoblos. Kita nanti akan melakukan pencegahan," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah.
Menurut dia, pemilih juga tidak boleh membawa handphone ke dalam bilik suara. Hal itu diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018.